Di forensik, yang kebayang pastinya bakal ketemu kadaver atau yang orang awam bilang mayat. Trus, bakal bikin-bikin si keterangan visum et repertum. Lumayan eksis lah ya kata-kata visum ini. Yang kayak dibuat artis-artis yang dianiaya gitu lah >__<
Jadi, apa itu visum et repertum??
di Lembaran Negara tahun 1973 No. 350 pasal 1 dan pasal 2,
Visum et Repertum adalah suatu keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas sumpah atau janji tentang apa yang dilihat pada benda yang diperiksanya yang mempunyai daya bukti dalam perkara-perkara pidana.Kalo menurut Dr. Abdul Mun'im Idries yang nulis buku Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik,
Visum et repertum itu adalah suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kseimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan.
Next, apa aja yang ada di lembar visum et repertum [VR]??
- Pro justitia. what the hell is that?? itu artinya untuk memenuhi persyaratan yuridis. untuk ganti materai. dan letaknya di KANAN ATAS. ingat ya! KANAN ATAS!
- Pendahuluan. di sini ada identitas dokter yang bikin VR, identitas peminta VR, saat dan tempat dilakukannya pemeriksaan dan identitas barang bukti (manusia), sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat permintaan VR dari pihak penyidik dan label atau segel.
- Pemberitahuan atau Hasil Pemeriksaan
- Kesimpulan
- Penutup. isinya adalah pernyataan bahwa VR itu dibuat atas sumpah dokter dan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
- pasal 133 KUHAP ayat 1, 2, 3
- pasal 184 KUHAP ayat 1, 2
- pasal 186 KUHAP
- pasal 187 KUHAP
cheers, everyone
No comments:
Post a Comment